Jakarta - Warga Jakarta Selatan bernama Rivki dikirimi surat konfirmasi tilang gegara pelat nomor kendaraannya diduga dipalsukan oleh pelaku pelanggar lalu lintas. Polisi bakal mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut.
"Iya (pemalsu nopol akan dicari)," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Jhoni mengatakan nantinya apabila terbukti menggunakan pelat palsu, pengendara tersebut bisa diberi sanksi tilang. Pelaku bisa dikenai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Rivki mengaku kaget setelah mendapatkan surat tilang elektronik (e-TLE) dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Padahal Rivki tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rivki mengaku menerima surat tilang elektronik pagi tadi. Dalam surat itu, disebutkan pengendara mobil Daihatsu Sirion melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki saat dihubungi detikcom.
Mobil pelanggar dan nopol kendaraan yang terekam kamera e-TLE sama dengan milik Rivki. Bedanya, mobil Rivki berwarna abu-abu metalik, sementara yang digunakan pelanggar warna hitam.
Rivki menduga pelat nomornya dipalsukan oleh si pelanggar lalu lintas.
"Dugaan saya dipalsukan," ucapnya.